Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran Hak Anak Dalam Kasus Brigadir J

02 September 2022 12:20

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan terdapat pelanggaran hak anak dalam kasus Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan pelanggaran yang dimaksud adalah hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental.

"Dalam kasus ini, anak yang dimaksud adalah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar Beka di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Komnas HAM Minta Polri Tegas

Menurut Beka, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Kemudian, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Beka mengatakan, anak Ferdy Sambo juga mengalami perundungan dan ancaman cyber.

"Kami mendapat keterangan bahwa anak-anaknya Sambo dan Putri mendapat perundungan, ancaman, cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media," ujar Beka.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice

Lebih lanjut, Beka juga menyebut obstruction of justice sebagai pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Beka, hal itu dibuktikan dengan fakta adanya perusakan barang bukti yang mengaburkan peristiwa pembunuhan tersebut.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang menghalangi penyelidikan," bebernya.

Menurut Beka, hal-hal yang menghalangi tersebut di antaranya yakni sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti.

"Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan," pungkas Beka. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co