Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Komnas HAM Minta Polri Tegas

Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Komnas HAM Minta Polri Tegas - GenPI.co
Komnas HAM minta polri tegas terkait buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Inspektorat Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice dan menjatuhi sanksi terkait kematian Brigadir J.

Permintaan itu juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komnas HAM mencatat terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Komnas HAM Akui Kasus Pembunuhan Brigadir J Membingungkan

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Komnas HAM juga berpandangan mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Polri Terima Rekomendasi Laporan Komnas HAM soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Tujuannya untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," ungkap Beka.

Selain itu, Komnas HAM turut memandang ada tiga klaster dalam menentukan sanksi tersebut.

BACA JUGA:  Komnas HAM Pastikan Bharada E Siap Jalani Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Pertama sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya