GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo Cs masih P-19 atau belum lengkap sehingga dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk segera dilengkapi.
"Jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum) mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19, red) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, dan tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).
Ketut menyebut keempat berkas perkara tersangka masih belum lengkap secara formil dan materil.
"Perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap dalam berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Empat berkas sudah diteliti dan kami dalam pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas tentang anatomi kasusnya kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka itu menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapan berkasnya.
"Berkas itu betul-betul harus memenuhi syarat formil dan material sehingga bisa dibuktikan di persidangan," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News