Berkas Perkara Putri Chandrawathi Telah Diterima Kejagung

Berkas Perkara Putri Chandrawathi Telah Diterima Kejagung - GenPI.co
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan meneliti berkas tersebut untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakuian langkah yang sama  yaitu penelitian," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8 2022).

BACA JUGA:  Analisis Tajam Reza Indragiri Soal Pelecehan, Putri Candrawathi Makin Terpojok

Sementara itu, dia menyebut pihaknya telah meneliti keempat berkas perkara tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf. 

Keempat berkas tersangka tersebut belum lengkap alias masih P19. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menyerahkan seluruh berkasnya ke penyidik Bareskrim. 

BACA JUGA:  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E Bakal Bertemu di Tempat Ini

"Empat berkas di Kejagung sudah diteliti dan kami dalam pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ungkap Fadil. 

Menurut Fadil, keempat berkas tersebut harus lengkap secara keseluruhan lantaran harus dipertanggungjawabkan nantinya di pengadilan. 

BACA JUGA:  Pengakuan Pengawal Ferdy Sambo kepada Komnas HAM, Konon Putri Candrawathi Alami ini

"Karena (keempat berkas perkara, red) harus kami bawa ke persidangan sehingga harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya