28 Personel Polri Siap Disidang Etik dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

02 September 2022 19:10

GenPI.co - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri siap menyidangkan semua anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, sebanyak 35 personel Polri diduga telah melakukan pelanggaran etik, tujuh di antaranya telah memiliki unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut saat ini Polri tengah menggelar sidang komisi kode etik terhadap tujuh polisi yang sudah jadi tersangka obstruction of justice.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran Hak Anak Dalam Kasus Brigadir J

Polri juga akan menggelar sidang untuk 28 polisi lainnya terduga pelanggaran etik lainnya.

"Selesai nanti yang terkait obstruction of justice, baru sisanya (disidangkan, red). Dari 35 orang, kalau dikurangi 7, kan, masih 28 orang," Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan soal teknis dan waktu persidangan untuk 28 polisi lainnya.

Dia hanya memastikan setiap hasil keputusan sidang akan diumumkan ke publik.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Makin Terpojok

"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang lagi pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi secara teknis dari Pak Karo Wabprof yang akan mengetahui," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, termasuk salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, lalu Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu disebut melakukan upaya pengerusakan dan penambahan barang bukti di awal proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co