Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice

Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice - GenPI.co
Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice. Foto: Theresia/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka pelanggaran obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 6 SPDP telah diterima Kejagung dari Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama enam orang tersangka," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice

Ketut turut menjabarkan nama enam tersangka itu, di antaranya:

1. Tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

2. Tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. Tersangka ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  Komnas HAM Serahkan Hasil Laporan Pembunuhan Brigadir J ke Polri

4. Tersangka CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya