LPSK Kantongi Motif Pembunuhan Brigadir J dari Bharada E

04 September 2022 23:15

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pihaknya telah mengetahui motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan keterangan tersebut diperoleh langsung dari Bharada E.

"Iya ada keterangan (motif pembunuhan, red) saat LPSK asesmen ke Bharada E sebelum JC (Bharada E jadi justice collaborator, red)," kata Hasto saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9/2022).

BACA JUGA:  Ini 4 Omongan Ferdy Sambo Soal Istrinya yang Dilecehkan Brigadir J

Dia pun menyebut keterangan tersebut tidak bisa disampaikan oleh pihaknya lantaran merupakan kewenangan penyidik.

"Iya (kami sudah tahu motifnya, red), tetapi itu bukan kewenangan kami. Penyidik lebih tahu mestinya," ujar Hasto.

BACA JUGA:  IPW: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo hanya Alibi

Hasto menambahkan, peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai berdampak positif pada penanganan kasus Brigadir J.

Sebab, skenario yang dirancang Ferdy Sambo Cs semata-mata hanya untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo

"Iya, kan, keterangan (Bharada E, red) sangat kunci karena kesaksian dia itu semua skenario (Ferdy Sambo, red) berantakan," ungkapnya.

Kemudian, Hasto menyebut pihaknya akan terus memberikan pendampingan terhadap Bharada Richard agar keterangan yang telah disampaikan sebelumnya tidak berubah sampai ke persidangan.

"Kami harus selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini dan diharapkan akan konsisten sampai akhir persidangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga mengajukan perlindungan diri sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam perkara itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

"(Bharada E mengajukan, red) perlindungan saksi dan justice collaborator," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Keinginan Bharada E itu disambut baik oleh LPSK. Menurut LPSK, Eliezer berpeluang mendapat keringanan tuntutan hukuman jika menjadi justice collaborator (JC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co