Putri Candrawathi Belum Ditahan, Deolipa Yumara Akan Buat Surat Resmi ke Jokowi

06 September 2022 11:00

GenPI.co - Pengacara Deolipa Yumara kembali merespons soal Putri Candrawathi yang belum ditahan sampai saat ini, padahal sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Deolipa pun berencana melayangkan surat resmi kepada sejumlah pejabat negara untuk menonaktifkan sementara Kabareskrim dan Dirtipidum Polri terkait hal tersebut.

"Saya minta Kapolri tetap mengganti Kabareskrin dan Dirtipidum karena sampai saat ini Putri Candrawathi masih belum ditahan. Paling lambat, Rabu saya akan buat surat resmi kepada Presiden, Kapolri, Wakapolri, dan Menkopolhukam," katanya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA:  Deolipa Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Cacat Hukum

Deolipa menyebut pihaknya memberikan waktu dua hari agar kedua pihak itu dapat dinonaktifkan sementara dan diganti dengan pimpinan yang baru agar Putri bisa ditahan.

"Dirtipidum dan Kabareskrin diganti alasannya karena mereka sudah melanggar pro justitia, yaitu rasa keadilan masyarakat, yang mana orang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi dia (Putri Candrawathi, red) tidak ditahan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengacara Bharada E Peringatkan Deolipa Yumara, Jangan Bicara Sembarangan

Lebih lanjut, Deolipa menyebut alasan tetap ingin mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum lantaran saat rekonstruksi digelar, pihak korban tak diizinkan melihat kegiatan tersebut.

"Rekonstruksi semuanya boleh hadir, tetapi mereka larang itu yang namanya pengacara korban (Kamaruddin Simanjuntak, red). Jadi, itu adalah hal yang sangat berbahaya dalam dunia hukum keadilan sehingga tidak pro justitia," jelasnya.

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Seperti diketahui, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan telah dikabulkan oleh penyidik.

Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu 31 Agustus 2022.

"Ya (Putri Candrawathi tidak ditahan, red)," kata Arman kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Arman pun menyebut ada dua alasan Putri tidak dilakukan penahanan, yakni memiliki anak di bahah umur dan kondisi kesehatan yang belum baik.

"Sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan (tidak ditahan, red) karena Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil sehingga diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co