Seusai Jalani Sidang Etik, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Polri

07 September 2022 19:30

GenPI.co - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria telah menjalani sidang etik obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kombes Agus Nurpatria dipecat Polri.

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa (Kombes Agus Nurpatria, red) dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," katanya di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA:  Ada Kabar Terbaru soal Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Warga Harap Simak

Dedi menambahkan, pelanggar obstruction of justice itu pun telah dikenakan sanksi administrasi terkait perbuatan yang dilakukannya.

"Kemudian, penempatan khusus (Patsus) selama 28 hari, dari 9 Agustus sampai 6 September," ujarnya.

BACA JUGA:  Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Hari Ini

Dedi menyebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Agus, yakni pengerusakan CCTV di Pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo, pelanggaran di TKP, dan permufakatan soal obstruction of justice.

"Adapun pasal yang dilanggar KBP ANP, yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, kemudian Pasal 10 Ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f peraturan kepolisan Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri (KKEP)," ungkap dia.

BACA JUGA:  Polri Sebut Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tandas Dedi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co