GenPI.co - Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri dan mengajukan banding terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengajuan banding yang dilakukan Agus merupakan kewenangan yang dimilikinya.
"Banding juga diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69 dan itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi kepada wartawan d Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).
Dedi menyebut pengajuan banding tersebut nantinya akan diproses oleh komisi banding.
"Banding akan tetap diproses oleh komisi banding, (dalam hal ini, red) oleh pak Karowaprof," jelasnya.
sebelumnya, Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria selesai menjalani sidang etik obstruction of justice.
Kombes Agus telah dikenakan sanksi administrasi terkait perbuatan yang dilakukannya.
Ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Agus, yakni pengrusakan CCTV di Pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo, pelanggaran di TKP, dan permufakatan soal obstruction of justice. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News