Kejam! Guru Agama SMP di Batang Cabuli 45 Siswi, 10 Sudah Begituan

07 September 2022 23:05

GenPI.co - Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru agama Islam di salah satu SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pria berinisial AM (35) tega mencabuli 45 siswi, dengan 10 di antaranya sudah disetubuhi.

Pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi guru pendidikan agama islam dan merangkap sebagai pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) di SMP tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, modus predator seks itu melalui seleksi OSIS.

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Pencabulan, Direktur PDAM Solo Dipecat Gibran

"Modusnya dengan melakukan pemilihan anggota OSIS ada kelas VII, VII, dan IX," kata Djuhandani dalam keterangan pers di Semarang, Rabu (7/9).

Kombes Djuhandani mengatakan pelaku memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut dengan modus tes kedewasaan dan kejujuran.

BACA JUGA:  KPAI Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Depok

Pelaku melakukan hal tersebut sejak 2020 hingga peristiwa terakhir setelah melakukan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia pada Rabu (17/8) lalu.

"Pada kelas VII, dia (pelaku, red) kebanyakan pencabulan, setelah terbiasa melakukan persetubuhan," tuturnya.

BACA JUGA:  Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro

Polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang musala samping mimbar sekolah tersebut," sebutnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut pihkanya menggandeng pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia setempat serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menangani kasus tersebut.

Temasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja Polda Jawa Tengah secara transparan dan akuntabel.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co