Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro

Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro - GenPI.co
Tim kuasa hukum terduga pelaku kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat, mendatangi Polda Metro Jaya pada, Rabu (10/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Tim kuasa hukum terduga pelaku kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat, mendatangi Polda Metro Jaya pada, Rabu (10/8/2022). 

Adapun maksud dan tujuan kedatangan dari tim kuasa hukum itu untuk melakukan koordinasi dengan penyidik terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencabulan. 

"Jadi, hari ini kami selaku tim kuasa dari tersangka yang diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap klien kami atas nama P alias A," kata kuasa hukum tersangka, Bagus Zuhri kepada wartawan di Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:  KPAI Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Depok

Dia juga menyebut pihaknya turut serta membawa orang tua terduga pelaku, walaupun pelakunya sendiri tidak dihadirkan pada kesempatan tersebut.

"Jadi, pada hari ini kami tidak membawa serta klien kami karena kami ingin memastikan dulu [prosedur pemeriksaan, red] tersebut," ungkap Bagus.

BACA JUGA:  MSAT, Tersangka Pencabulan Santriwati Huni Rutan Medaeng Sidoarjo

"Kami sampaikan bahwa klien kami atas nama P alias A itu adalah anak di bawah umur, usia 15 tahun," sambungnya. 

Bagus bahkan mengatakan, pihaknya belum diperiksa oleh penyidik dan kedatangannya tersebut hanya untuk koordinasi dan mereka diberikan waktu satu minggu untuk kembali menghadirkan tersangka, serta keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. 

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Pencabulan, Direktur PDAM Solo Dipecat Gibran

"Ya, sekarang kami tetap melakukan pembelaan karena saya enggak yakin anak saya melakukan itu karena berbeda tempat," ungkap ayah kandung terduga pelaku P, Muga Raharja. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya