GenPI.co - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin rumit alias ruwet. Terbaru, Komnas HAM dianggap melawan hukum karena mengumumkan laporan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J yang memuat dugaan pelecehan seksual.
Hal tersebut diungkapkan Pengacara Merah Putih Deolipa Yumara yang mengirim surat keberatan kepada Komnas HAM terkait pengumuman laporan penyelidikan tersebut.
Surat tersebut dikirim pada 9 September 2022 dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Deolipa menilai pernyataan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Menurut Deolipa, keterangan Komnas HAM tentang pelecehan seksual kepada Putri hanya bersumber dari keterangan sepihak.
Deolipa mengatakan Komnas HAM dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM, harus sesuai kewenangan.
"Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial da asumtif di luar kewenangannya," tegas Deolipa seperti tertuang dalam surat yang dikirimkan pula kepada JPNN.com, Sabtu (10/9).
Merespons hal itu, Deolipa meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," jelas Deolipa.
Menurut Deolipa, dirinya mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga mengirimkan surat keberatan.
Adapun pernyataan yang dimaksud ketika Komnas HAM mengumumkan laporan hasil penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yang memuat dugaan pelecehan seksual.
Komnas HAM dalam laporan menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Pernyataan dan laporan hasil penyelidikan ini masuk dalam kategori tindakan faktual yang melawan hukum," kata Deolipa. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News