Komnas HAM Minta Majelis Hakim Hukum Berat Ferdy Sambo, Nggak Ada Ampun

12 September 2022 17:10

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberikan hukuman seberat-beratnya.

Seperti diketahui, Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta penegak hukum menggunakan prinsip fair trial agar bisa menuntut Sambo dengan hukuman setimpal.

BACA JUGA:  Deolipa: Komnas HAM Berbohong Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya atau setimpal terkait apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).

Selain itu, Taufan meyakini dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana yang diberikan penyidik kepada Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM

Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP memberikan ancaman pidana mati, seumur hidup, selama waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dia menambahkan, ada dua kesimpulan berdasarkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

BACA JUGA:  Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan ke Mahfud MD, Begini Isinya

"Dari seluruh penelusuran kumpulan fakta yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing,” ungkapnya.

Dirinya juga meyakini adanya obstruction of justice yang diatur sedemikian rupa oleh Sambo guna mengaburkan fakta.

"Kami sangat yakin adalah telah terjadi obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun timsus Mabes Polri," tegas Taufan.

Dengan adanya kesimpulan tersebut, Taufan juga memberikan laporan hasil penyelidikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Adapun penyerahan tersebut diberikan kepada Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co