GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan tim ad hoc kasus pembunuhan aktivis HAM itu akan terus berjalan meskipun masa kepemimpinannya segera habis.
"Ya, jalan terus. Silakan saja saya mau ditunjuk sebagai wakil eksternal,” ujar Taufan di Kemenko Polhukam, Senin (12/9).
Taufan menegaskan Komnas HAM akan tetap mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut, meskipun namanya akan dicoret dari anggota tim ad hoc.
“Apakah berhenti (penyelidikannya, red)? Enggak," tuturnya.
Menurutnya, sejumlah kasus yang diungkap saat dia menjabat juga merupakan lanjutan dari kepengurusan Komnas HAM sebelumnya.
"Dulu lima kasus yang ditangani di periode saya, itu keputusan periode yang lalu, enggak ada satu pun yang kami batalkan,” kata dia.
Dirinya juga menegaskan keputusannya tidak mengabdi lagi di Komnas HAM tidak akan memengaruhi penyelidikan.
“Kenapa? Karena (kasus pelangagran HAM berat, red) itu bukan keputusan orang per orang, keputusan kelembagaan," ujar Taufan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat tersebut melalui tim ad hoc.
Selain itu, dirinya juga memastikan tidak ada masa kedaluwarsa untuk mengungkap dalam kasus pelanggaran HAM berat seperti itu.
"Jadi gini, kalau dari sisi pelanggaran HAM berat, itu tidak ada kedaluwarsanya,” ujar Beka.
Oleh sebab itu, menurutnya, Komnas HAM akan mengusut kasus tersebut selama bisa memenuhi konstruksi hukum pelanggaran HAM.
"Tidak ada kaitannya dengan kedaluwarsa atau tidak, tapi kami akan merespons dari permintaan teman-teman semua,” ujar Beka.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News