MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Wapres, Wacana Prabowo-Jokowi Muncul Lagi

13 September 2022 15:50

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres kembali.

Penegasan MK itu tentunya memberi angin segar kepada pihak-pihak yang menginginkan Presiden Jokowi tetap maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Hal itu disoroti oleh Pengamat Komunikasi dan Politik Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, kelompok ini menginginkan Jokowi mendampingi Ketum Gerindra Prabowo Subianto pada kontestasi Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Tidak Ada Arahan Khusus soal Politik ke Sandiaga Uno

"Oleh karena itu, penegasan MK dapat membangunkan kelompok tersebut untuk kembali mewacanakan pasangan Prabowo Subianto-Jokowi," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Selasa (13/9).

Kelompok itu seolah mendapat legalitas untuk memperjuangkan pasangan tersebut terwujud pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Bertemu UAS, Sekjen Gerindra Sampaikan Pesan Prabowo Subianto

"Masalahnya, tidak ada yang tahu apakah Jokowi bersedia atau tidak," tambahny.

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menyebut jika Jokowi bukan sosok ambisius, dia akan menolak tawaran cawapres.

BACA JUGA:  Elektabilitas Prabowo Tertinggi dari Hasil Survei IndoStrategi

"Sebaliknya, jika Jokowi sosok ambisius, tentulah tawaran itu akan diterima dengan suka cita," ucapnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin pun berharap Jokowi tidak memilih peluang tersebut.

"Sebab, kalau itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co