GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden 2 periode bisa menjadi wapres.
Dia menilai tidak ada yang salah karena sudah ada dalam Pasal 5 UUD 1945.
"Dari sudit politik jika Jokowi bertekad maju lagi meski sebagai cawapres, sikap itu berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (13/9).
Zaki khawatir masyarakat nantinya akan menyebut Presiden RI Jokowi sebagai bapak otoritarianisme.
"Tentu ini harus dicegah," tegasnya.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menyebut bahwa semua pihak berkewajiban mengingatkan Jokowi.
"Hal itu ditujukan agar negeri ini tidak lagi tergelincir seperti masa Orde Baru yang otoriter," tambahnya.
Pasalnya, MK cukup tegas mengingatkan Jokowi memilih opsi maju sebagai cawapres.
"Tindakan itu sangat tidak terpuji dan telah menabrak moralitas politik karena memilih mungkin cawapresnya Prabowo sebagaimana santer di masyarakat," jelasnya.
Oleh karena itu, Jokowi sebaiknya mendirektori keputusan cukup hingga masa jabatannya habis pada 2024 saja.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News