Soal Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Pilihan di Tangan Jokowi

Soal Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Pilihan di Tangan Jokowi - GenPI.co
Presiden Jokowi. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres kembali.

Terkait hal itu, ada dua kemungkinan dua orang yang pernah menjabat sebagai Presiden RI seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi berpeluang mencalonkan diri sebagai cawapres.

Namun, yang saat ini paling mendapat banyak dorongan menjadi cawapres adalah Jokowi.

BACA JUGA:  MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Wapres, Wacana Prabowo-Jokowi Muncul Lagi

Zaki menyayangkan jika Jokowi tergoda memperpanjang kekuasaannya. 

"Disesalkan juga saat ini muncul sejumlah politisi dan intelektual yang justru mendorong Pak Jokowi supaya maju lagi," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (13/9).

BACA JUGA:  Lawan Hacker Bjorka, Presiden Jokowi Gesit Bentuk Tim Asesmen

Memasangkan Jokowi dinilai hanya dalih yang dibuat-buat oleh segelintir penguasa.

"Jadi, sebaiknya Pak Jokowi mendeclair cukup sampai 2024 saja dan tidak akan memperpanjang jabatan atau maju sebagai cawapres," tuturnya. 

BACA JUGA:  Kasus PMK Meningkat di NTB, Diduga dari Lalu Lintas Truk Logistik

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarya itu mengatakan demi menjaga integritas politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya