Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Enggan Banding

14 September 2022 15:40

GenPI.co - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir Frillyan dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu sanksi etika dan administratif.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sanksi etika diberika karena perilaku Brigadir Frillyan dinilai sebagai perbuatan tercela. 

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Bharada Frillyan

Oleh karena itu, Brigadir Frillyan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kemudian, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:  Pengacara Bripka RR Bocorkan Siasat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, lanjut Ade, Frillyan mengatakan tidak merasa keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

"Atas putusan tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan, red) dinyatakan tidak banding," ucap Ade. 

BACA JUGA:  Komnas HAM Kirim Rekomendasi Kematian Brigadir J, Mahfud MD Bongkar ini

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, pada Selasa (13/9/2022).

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang tersebut berlangsung selama enam jam. 

"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF (Brigadir Frillyan Fitri, red) telah dilaksanakan pada Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB, kurang lebih 6 jam di ruang sidang Divisi Propam Mabes Polri," kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/9/2022).

Dia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Frillyan dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tandas Edi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co