GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menghadiri sidang mantan pengacaranya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
Majelis hakim meminta Bharada E untuk hadir bersama Ronny Talapessy (Pengacara Bharada E) dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada sidang pekan depan, Rabu (21/9).
Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat," ujar Hakim Ketua Siti Hamidah kepada wartawan.
Sidang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pekan lalu ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat.
Adapun agenda sidang itu adalah pemeriksaan berkas permohonan.
"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu Rabu, 21 September 2022, dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang," jelas Siti.
Seperti diketahui, Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E dkk karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dicabut.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, tertanggal 15 Agustus 2022.
Para pemohon menduga ada penandatanganan surat kuasa baru dan penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan.
Lalu, para pemohon menganggap surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan tidak memiliki alasan apa pun.
Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu. Para pemohon menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News