Polisi Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Eksploitasi Seksual ABG

18 September 2022 15:40

GenPI.co - Polisi resmi menaikkan kasus penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun ke tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya menyebut pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada esok hari.

"Besok akan diperiksa beberapa orang terkait (kasus eksploitasi anak, red) dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/9/2022).

BACA JUGA:  Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM

Zulpan juga mengatakan sudah ada satu orang yang diduga kuat menjadi salah satu tersangka dalam kasus penyekapan ABG itu.

"Sementara yang mengarah ke tersangka ada satu orang. Dia (terduga pelaku, red) pada saat itu merekrut anak ini," jelasnya.

BACA JUGA:  Soal Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UI Angkat Bicara

Kendati demikian, Polda Metro Jaya pun belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku yang disebut-sebut berinisial EMT.

"(Terduga pelaku belum diamankan, red). Nanti, Senin kami gelar (perkara, red) dulu," tutup Zulpan.

BACA JUGA:  Ungkap Alasannya Jatuh Cinta Sama Jennifer Jill, Ajun Perwira: ABG Lewat

Polda Metro Jaya diketahui masih terus mengusut kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun di Jakarta Barat. Sebanyak tujuh saksi diketahui telah diperiksa oleh tim penyidik.

"Pemeriksaan terhadap tujuh saksi telah dilakukan, yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi yang diketahui turut bersama korban saat terjadinya tindakan kejahatan tersebut.

"Kami lakukan juga pemeriksaan (terhadap, red) empat saksi yang berada di lokasi kejadian," ujar Zulpan.

Kasus penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) telah dilaporkan korban pada Januari 2021. Korban diketahui disekap selama 1,5 tahun lamanya.

Korban melaporkan seorang perempuan berinisial EMT pada bulan Juni 2022 terkait gal tersebut. Nantinya, kata Zulpan, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka usai adanya bukti pelanggaran pidana yang ditemukan.

"Telah dilakukan gelar perkara dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencananya, gelar perkara penetapan tersangka," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co