GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengindahkan pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
Sebelumnya Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode memungkinkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya.
“Mudah-mudahan pernyataan itu tidak menjadi pemancing bagi pihak tertentu yang bernafsu menjadikan presiden Jokowi terus ada di jabatannya,” ujar Feri kepada GenPI.co, Minggu (18/9).
Dirinya juga berharap Presiden Jokowi mampu menjadi negarawan yang tidak bicara soal kemampuan dan kapasitas dirinya sebagai satu satunya anak bangsa yang bisa mnejadi presiden.
“Saya yakin akan ada sikap konstitusional yang betul-netul bijaksana di kemudian hari,” tuturnya.
Menurutnya, keinginan menjabat sebagai wakil presiden akan berdampak buruk kepada Presiden Jokowi sendiri.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang serius,” kata dia.
Dirinya juga menyoroti pasal 8 UUD yang menjelaskan soal ketentuan wakil presiden bisa diangkat menjadi presiden.
“Dalam pasal itu, presiden mangkat atau berhalangan tetap akan dijabat presiden oleh wakil presiden,” kata dia.
Selain itu, kata Feri, syarat menjadi calon presiden adalah tidak atau belum pernah menjabat presiden selama 2 periode.
“Dengan sendirinya, seorang yang pernah menjadi presiden 2 periode tidak mungkin menggantikan presiden yang berhalangan tetap atau mangkat,” ujar Feri Amsari.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News