Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding, Ini Alasannya

19 September 2022 09:50

GenPI.co - Irjen Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan dalam sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Seperti diketahui, sidang banding PTDH akan digelar hari ini (19/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding tersebut akan berbeda dari sidang etik sebelumnya.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

"Terduga pelanggar atau pendampingnya tidak akan dihadirkan. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi juga menyebut nantinya sidang banding itu akan menghadirkan sejumlah pejabat Polri bintang dua.

BACA JUGA:  Ada Kabar Terbaru soal Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Warga Harap Simak

"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," ujar dia.

Dalam sidang banding itu, kata Dedi, ada lima hal yang akan dilakukan oleh komisi kode etik polri (KKEP) sesuai peraturan kepolisan.

BACA JUGA:  Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

"Mekanisme (sidang banding, red) meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, waktu sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy telah diputuskan. Polri menyebut sidang banding Sambo akan dilakukan hari ini.

"Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi juga menyebut sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga.

"Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen)," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co