GenPI.co - Polri menyebut hasil sidang banding Ferdy Sambo bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan Sambo tidak memiliki apa pun lagi terkait keputusan sidang banding yang dilakukan tersebut.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir," jelas dia.
Menurut Dedi, keputusan banding tersebut akan langsung dibacakan pada hari ini juga.
"Jelas, (keputusan hasil sidang banding, red) harus clear dan hari ini harus tegas," tuturnya.
Seperti diketahui, waktu sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang banding pemecatan Ferdy Sambo akan dilakukan pada hari ini, Senin (19/9).
"Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).
Dedi menyebut sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga.
"Adapun sidang banding ini akan dipimpin jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen)," ujar dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News