Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding, Ini Alasannya

Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding, Ini Alasannya - GenPI.co
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding, Ini Alasannya - Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (25/8). ANTARA/Laily Rahmawat

GenPI.co - Irjen Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan dalam sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Seperti diketahui, sidang banding PTDH akan digelar hari ini (19/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding tersebut akan berbeda dari sidang etik sebelumnya.

BACA JUGA:  Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

"Terduga pelanggar atau pendampingnya tidak akan dihadirkan. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi juga menyebut nantinya sidang banding itu akan menghadirkan sejumlah pejabat Polri bintang dua.

BACA JUGA:  Ada Kabar Terbaru soal Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Warga Harap Simak

"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," ujar dia.

Dalam sidang banding itu, kata Dedi, ada lima hal yang akan dilakukan oleh komisi kode etik polri (KKEP) sesuai peraturan kepolisan.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

"Mekanisme (sidang banding, red) meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya