Begini Bunyi Putusan Majelis Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo

20 September 2022 11:20

GenPI.co - Memori banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J resmi ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan menolak banding Ferdy Sambo itu diputus majelis banding dengan suara bulat.

Sidang banding putusan etik Ferdy Sambo itu digelar di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Sidang banding dipimpin langsung Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis diisi oleh Irjen R Sigid Tri Hardjanto serta anggota majelis Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.

Kelima jenderal tersebut sepakat menolak banding Ferdy Sambo. Putusan menolak banding itu diputuskan secara kolektif kolegial.

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

"Jadi, seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan penolakan banding Ferdy Sambo dibacakan oleh Komjen Agung Budi Maryoto. Pembacaan putusan itu disiarkan langsung kanal YouTube Polri TV.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:

Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,

Nama: Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
Jabatan : Pati
Kesatuan : Yanma Polri

1. menolak permohonan banding pemohon banding.
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

Yang selanjutnya, komisi banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada Senin, 19 September 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co