GenPI.co - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran Kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi mengatakan sidang AKP Idham Fadilah diagendakan siang hari ini.
"Sidang KKEP hari ini ialah AKP IF," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9).
Menurut Dedi, nantinya sebanyak lima saksi akan dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Hari ini, lima saksi didengar untuk persidangan kode etik AKP IF," ujar dia.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran etik yang dilakukan AKP Idham.
"Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," tandasnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News