GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensosialisasikan Pergub No. 32 tahun 2022 terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Balai Kota DKI, Rabu (21/9).
Anies menyebut Pergub RDTR akan menjadi fondasi dari 5 visi pembangunan di Jakarta ke depannya.
Dia menerangkan 5 visi tersebut bertujuan agar Jakarta menjadi kota modern dunia.
Selain itu, Pergub RDTR juga akan menjadi pedoman dalam pembangunan yang dilakukan di Jakarta ke depannya.
Anies menjelaskan visi yang pertama, yaitu pembangunan harus berorientasi transit.
"Kedua, permukiman perumahan yang layak. Ketiga, lingkungan hidup yang seimbang, lestari, dan menjadi kota yang nyaman untuk semua makhluk," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Selain itu, kata Anies, visi keempat, yakni menjadi sentral bagi kegiatan sosial budaya.
Terakhir, menjadi kota bisnis yang berarti kota perekonomian dengan fasilitas penunjangnya lengkap sehingga membuat kegiatan ekonomi berjalan efisien.
Anies menyebut kelima hal tersebut sudah diterapkan pihaknya dalam pembangunan di Jakarta.
Salah satu contohnya, yaitu Transit Oriented Development (TOD) yang mulai dilakukan pihaknya dengan membangun kawasan-kawasan yang dekat dengan terminal dan halte.
"Dengan demikian, orang-orang mudah menggunakan transportasi umum," ungkapnya.
Terkait permukiman yang layak, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta sudah mulai mendirikan rusun-rusun layak tinggal dengan biaya yang dapat diangsur semua kelas sosial.
Untuk orang dengan penghasilan tinggi bisa memperoleh rumah apartemen, sementara orang yang penghasilannya menengah ke bawah disiapkan rusun sewa dan rumah DP 0 persen.
"Alhamdulillah hal itu telah dikerjakan untuk mereka yang membutuhkan tempat tinggal di Jakarta," pungkas Anies Baswedan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News