GenPI.co - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan Anies Baswedan turut mengatur soal reklamasi pulau G.
Pergub tersebut juga telah disosialisasikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Rabu (21/9).
Dalam Pergub tersebut, kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat.
Dalam Pasal 192 poin ketiga disebutkan Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
“Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," bunyi Pergub tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan rincian penempatan masyarakat di Pulau G belum ditentukan.
Nantinya, hal tersebut bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Kan, sekarang diambangkan, karena belum diatur lebih lanjut. Itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan," ucap Heru, Rabu (21/9).
Selain dijadikan permukiman, Heru menyebut Pulau G sebenarnya juga bakal diperuntukan untuk kawasan usaha dan industri.
“Kalau lihat dari RTRW, di sana malah diarahkan ke arah industri, tetapi kami enggak bisa masukin di situ dahulu karena sama-sama tatarannya pergub, enggak bisa atur sesuatu yang belum," tandasnya. (mcr4/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News