KPK Lakukan Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe, Ini Jadwalnya

22 September 2022 09:50

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Dalam surat panggilan tersebut, KPK berharap Lukas Enembe hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9) esok.

Tentu saja, kehadiran Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih di KPK berstatus sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Mendadak Kabur dari KPK Ditanya Hal Ini

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis (22/9).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali Fikri.

BACA JUGA:  Dapat Peringatan dari KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Diharap Jangan Membangkang

Sebelumnya, Ali juga menjelaskan bahwa Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

BACA JUGA:  Kabar Terkini Kasus Suap Rektor Unila Karomani Berbuntut Panjang, KPK Tegas

Berkaca dari kejadian itu, KPK berharap ke depannya Lukas Enembe bisa bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," jelas Ali Fikri.

KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Hal inilah yang membuat Ali Fikri yakin bahwa hak-hak tersangka dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," jelasnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co