Kejagung Belum Bisa Pastikan Penahanan Putri Candrawathi

23 September 2022 12:30

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya belum melakukan komunikasi terkait pertimbangan penahanan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut jika nantinya berkas perkara Putri telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Belum ada komunikasi, setelah tahap dua baru kami lihat," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).

BACA JUGA:  Hotman Paris Ternyata Sempat Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo!

Menurut Ketut, keputusan menahan atau tidak istri Ferdy Sambo tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk tahap II.

"Nah, itu kewenangan penuntut umum," ujar dia.

BACA JUGA:  Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Beber Alasannya

Seperti diketahui, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polri perihal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun kelima tersangka itu ialah, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, asisten rumah tangga KM alias Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Dari pasal tersebut, kelima tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co