Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diserahkan Polri Hari Ini

23 September 2022 17:20

GenPI.co - Polri resmi menyerahkan surat pemecatan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada sang jenderal hari ini (23/9).

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polisi

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut petikan Surat Keputusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo telah diserahkan pada hari ini.

"Artinya, yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Percepat Penelitian Berkas Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

Dedi menyebut penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.

Pemberhentian Ferdy Sambo, ujar dia, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri dan diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).

BACA JUGA:  Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dibenarkan dalam UU

"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja (cukup, red). Untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti, SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red)," jelas dia.

Kemudian, jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa proses administrasi terbitnya keputusan PTDH itu tidak akan mengubah keputusan dari hasil sidang etik yang telah memecat mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Yang jelas, proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah melakukan PTDH kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) sebagai anggota polisi," tegas Dedi.

Nantinya, petikan skep PTDH itu diberikan langsung kepada Ferdy Sambo tanpa melalui pengacaranya.

"Hari ini, langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Dengan adanya pemberian surat PTDH, itu sudah clear (jelas, red)," tandas Dedi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co