GenPI.co - Mantan Panit I Unit I Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, Iptu Hardista dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik kasus pembunuhan tersebut, yakni sanksi etika dan administratif.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi etika diberikan lantaran prilaku Iptu Hardista dinilai sebagai perbuatan tercela.
Oleh karena itu, Iptu Hardista diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Hardista juga tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Iptu Hardista, red) dinyatakan tidak banding," ungkap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Panit I Unit I Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, pada Kamis (22/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar lima jam.
"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT sejak pukul 13.00 sampai dengan 18.20 WIB, kurang lebih 5 jam 20 menit, di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Dedi.
Perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Hardista dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News