5 Anggota Polri Selesai Jalani Patsus di Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

5 Anggota Polri Selesai Jalani Patsus di Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas - GenPI.co
Irjen Dedi Prasetyo tegas terkait lima anggota Polri selesai jalani patsus di kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Lima anggota Polri selesai menjalani masa penetapan khusus (Patsus) buntut pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Polri yang selesai menjalankan patsus itu kini kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

BACA JUGA:  Bripka RR Siap Ajukan Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Tegas

Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan.

BACA JUGA:  Rumah Dinas Ferdy Sambo Dikabarkan Punya Pintu Rahasia, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Sementara, yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya