Pidato SBY Soal Kecurangan Pemilu 2024 Berbuntut Panjang

25 September 2022 02:20

GenPI.co - Mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait pernyataan isi pidato SBY yang viral menyebut bakal ada kecurangan Pemilu 2024.

SBY dan AHY dilaporkan ke polisi oleh Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey.

BACA JUGA:  Purnawirawan Jenderal Bongkar Biang Kerok Kasus Ferdy Sambo

Menurut dia, isi pidato SBY itu diduga kuat ada unsur fitnah terhadap kepala negara.

Pasalnya isi pidato petinggi Partai Demokrat itu tak dibuktikan dengan bukti dan data yang valid.

BACA JUGA:  Airlangga Tegaskan Konversi Kompor Gas 3 Kg ke Listrik Belum Tahun Ini

“Setelah menganalisis dan mengkaji pernyataan SBY dan AHY dalam video yang viral menduga kuat video penuh dengan fitnah terhadap kepala negara,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (23/9).

Abdullah menilai isi pidato SBY dan AHY diduga tudingan hoaks yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Minta Maaf Kasus Penganiayaan Sopir Truk

“Hoaks dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Abdullah, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam video yang viral itu diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat

Dan juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” jelasnya.

Abdullah berharap pihak kepolisan segera menuntaskan persoalan apa yang dituding SBY dan AHY tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co