Ada Isu Liar soal KKN Rekrutmen Hakim Agung, MAKI Desak KPK Turun Tangan

25 September 2022 14:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan korupsi dalam rekrutmen hakim agung usai penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabu malam (24/9/2022).

Boyamin juga mengapresiasi kinerja KPK yang mampu mencetak rekor dengan menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati.

BACA JUGA:  Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum

Sudrajad Dimyati tertangkap dan telah ditahan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.

"KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005, kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso; dan (KPK) hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA," katanya.

BACA JUGA:  KPK Punya Rahasia Terkait OTT di Jakarta dan Semarang, Siap-siap Ada Kejutan

Atas kinerja tersebut, KPK semestinya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"KPK semestinya juga mengembangkan OTT (dugaan suap pengurusan perkara di MA) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon calon hakim agung dengan terduga anggota DPR," tegas Boyamin.

BACA JUGA:  KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Ini Kasusnya

Dia menilai, meski isu dugaan pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangan, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.

Boyamin menambahkan terdapat informasi di masa lalu, di mana sejumlah oknum mengaku sebagai keluarga atau kerabat dari pejabat tinggi MA.

Oknum tersebut menawarkan diri untuk membantu kemenangan sebuah perkara di MA yang tentunya dengan meminta imbalan fantastis.

"Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang. MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi," tutur Boyamin.

Sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (23/9/2022)

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan enam aparatur sipil negara (ASN) lain di lingkungan MA sebagai tersangka penerima suap, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), dan PNS MA Albasri (AB).

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap ialah pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), serta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

KPK menahan ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co