Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum

Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum - GenPI.co
Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring saat menangani perkara di PN Purwokerto, Jawa Tengah. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring menegaskan eksekusi rumah dua dokter oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Cacat Hukum.

Amstrong yang menjadi kuasa hukum Valentina, dan dua anaknya yang dokter Gladys Gratiana dan Gina Adi Pranoto, mengatakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) di tingka Mahkamah Agung (MA) No 598 Tahun 2016 tidak menerangkan objek yang dieksekusi.

"Gugatan tersebut tidak jelas (obscuurlibel) karena tidak menyebutkan secara jelas dan rinci objek gugatan. Karenanya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijkverklaard)," ujar Amstorng kepada GenPI.co, Kamis (22/9).

BACA JUGA:  Isu Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Polri Nyatakan Tegas

Amstrong menilai, eksekusi yang dilakukan PN Malang sama saja mengangkangi putusan PK di tingkat MA.

"Putusan amar PK pada tingkat MA kedua rumah dokter itu tidak masuk dalam gugatan," jelasnya.

BACA JUGA:  KPK Garap Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Dia menyayangkan gugatan tersebut dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan dan bahkan dijadikan dasar untuk meletakkan sita terhadap 42 obyek dalam perkara tersebut.

Amstrong mensinyalir adanya praktik mafia hukum dan mafia tanah sehingga belasan harta benda milik Valentina dieksekusi paksa.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Beberkan Tiga Tantangan Menjadi Gubernur DKI

"Saya melihat lembaga hukum Kota Malang ini sudah dikendalikan para mafia. Penegakan hukum tak bisa berjalan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya