5 Saksi Hadiri Sidang Etik AKBP Raindra Syah Terkait Kasus Brigadir J

27 September 2022 15:00

GenPI.co - Sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali menghadirkan 5 saksi. 

Salah satu anggota polisi yang kembali disidang kali ini mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang etik terhadap Raindra menghadirkan lima saksi.

BACA JUGA:  Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Lanjutan Ipda Arsyad Gunawan

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak lima orang, di antaranya AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Dalam kasus Brigadir J, Raindra diduga turut ikut terlibat dalam membantu Ferdy Sambo. Kendati demikian, Nurul enggan menyebut secara mendalam terkait perannya dalam kasus pembunuhan tersebut. 

BACA JUGA:  Polri Belum Tahu Soal Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

"Adapun wujud perbuatan (AKBP Raindra, red) adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya. 

Adapun pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selalu ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

BACA JUGA:  Polri Bakal Bentuk Panitia Terkait Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Hingga berita ini diturunkan, sidang etik terhadap AKBP Raindra masih terus berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, sudah ada 13 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka, ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 14 polisi itu terdiri atas empat tersangka kasus obstruction of justice dan 10 orang diduga melanggar kode etik.

Adapun empat belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo;

2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;

3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;

4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;

5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;

6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;

7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian;

8. Ajudan Sambo Bharada Sadam;

9. Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;

10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto;

11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggoro;

12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin; 

13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah; dan

14. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co