GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merespons soal bergabungnya Febri Diansyah menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, ada dua anggota baru dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Keduanya diketahui merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamaruddin menyebut keduanya harus mampu membimbing kliennya ke jalan yang benar.
"(Dua penasihat hukum itu, red) harus bisamembimbing kliennya ke jalan yang benar. Bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tetapi mengarahkan ke jalan yang baik dan benar," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Menurut Kamaruddin, hal tersebut dilakukan lantaran kuasa hukum yang sebelumnya sudah tidak mau lagi berbicara sehingga ada kemungkinan mereka mengundurkan diri.
“Jadi, wajar kalau ada misalnya penambahan advokat atau personel yang baru, tetapi harapan saya advokat itu membimbing kliennya ke jalan yang benar," imbuhnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggaet penyidik KPK jelang persidangan.
Diotaki Arman Hanis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjuk bekas penyidik KPK Rasamala Aritonang dan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum.
Febri mengatakan dirinya akan membela Putri Candrawathi secara objektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Secara terpisah, Rasamala Aritonang juga menyinggung soal temuan Komnas HAM dalam kasus tersebut yang memperkuat dirinya menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM," ujar dia.
Ketiga, kata Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum setara.
"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News