GenPI.co - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan timnya menginginkan upaya pendampingan hukum Putri Candrawathi berjalan secara objektif.
Dia menjelaskan sebelum Putri menandatangani surat kuasa, pihaknya telah menegaskan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan secara objektif.
"Selain itu, tidak membabi-buta, kemudian tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," ucap dia di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Febri juga menyampaikan sebagai advokat berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara kali ini secara objektif.
Dia menyatakan tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua.
"Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi, melainkan keluarga korban dan masyarakat umum," ungkapnya.
Febri mengatakan proses hukum yang adil tersebut hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang dan terbuka.
"Berdasarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," ujarnya.
Di sisi lain, Febri menerangkan kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sempat menyampaikan pesan kepadanya.
Dia menyampaikan Ferdy dan Putri menyadari kekeliruan yang pernah terjadi. Febri menyebut keduanya akan mengungkapkan secara terbuka tentang yang sebenarnya terjadi.
"Mereka berharap semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.
Seperti diketahui, Febri Diansyah bersama Rasamala Aritonang kini resmi menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan akan mendampingi mereka di pengadilan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News