GenPI.co - Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyatakan syarat minimal usia menjadi capres dan ambang batas telah mengebiri hak politik masyarakat.
Adi menyatakan ada dua indikator paling penting dalam demokrasi berdasarkan Freedom House, yaitu political rights dan civil liberties.
Menurut dia, ambang batas pencalonan presiden saat ini yang sebesar 20 persen dan syarat minimal pencalonan capres sangat membatasi hak masyarakat dan tak mencerminkan demokrasi sesungguhnya.
"20 persen ambang batas presiden dan minimal usia 40 tahun sebenarnya mengebiri hak politik secara umum," ucap dia di acara Total Politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Adi menerangkan hal tersebut tak mencerminkan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi penuh demokrasi.
"Selain itu, disebut sebagai demokrasi yang bebas banget, ya, enggak mungkin," terangnya.
Dia mengakui ambang batas pencalonan presiden 20 persen sulit diubah untuk saat ini.
Oleh karena itu, Adi berharap agar Undang-undang Pemilu tahun 2017 direvisi agar ketentuan calon presiden perseorangan diperbolehkan.
"Misalnya, UU Pemilu 2017 disebutkan bahwa calon perseorangan diperbolehkan seperti yang terjadi pada Pilkada. Pilkada saja boleh, kenapa Pilpres tak boleh?" tuturnya.
Seperti diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU menerangkan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau koalisi harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News