Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok

02 Oktober 2022 13:20

GenPI.co - Polri akan menyerahkan berkas barang bukti Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), esok hari (3/10).

Pelaksanaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tahap kedua telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

BACA JUGA:  Lolos dari Pantauan Media, Istri Ferdy Sambo Jalani Wajib Lapor di Bareskrim

Sumedana mengatakan pihaknya tentu memiliki kewenangan melakukan penahanan para tersangka. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah persidangan serta menghindari adanya penghilangan barang bukti.

"Penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Nanti, kami lihat pada Senin," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

Menurut Sumedana, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka, yakni untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sewaktu-waktu bisa dilakukan.

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tuturnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Teriak: Nakal Boleh, Ferdy Sambo Jangan

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, ada sembilan polisi yang menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kesembilan tersangka itu terdiri atas dua klaster, yakni pidana dan upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).

Hanya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam dua klaster kasus tersebut.

Adapun untuk kasus pidana, tiga tersangkanya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal (RR). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara itu, untuk tujuh tersangka kasus upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co