170 Polisi Dikerahkan Jelang Sidang Ferdy Sambo Dkk, Nggak Ada Ampun

10 Oktober 2022 19:40

GenPI.co - Sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan nantinya akan menurunkan 170 personelnya untuk mengamankan sidang tersebut.

"Sampai hari ini, setidaknya ada 170 personel yang diturunkan untuk rencana pengamanan (sidang Ferdy Sambo dkk, red). Nanti, di-backup oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA:  PN Jaksel Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Dkk

Meski begitu, Polres Metro Jakarta Selatan tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah personel nantinya.

"Masih bisa berkembang (jumlah personel pengamanan, red)," ucapnya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Akan Digelar Pertengahan Oktober

Ade menambahkan pengamanan sidang akan dilakukan secara serius.

"Kami dalam setiap pengamanan tidak boleh underestimate, kami mencoba fokus dan serius," tandas dia.

BACA JUGA:  Persidangan Ferdy Sambo dkk Akan Libatkan Sekitar 30 JPU

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan dilimpahkan pada Rabu (5/10/2022).

Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co