Febri Diansyah Desak Bharada E Akui Perbuatannya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

12 Oktober 2022 22:40

GenPI.co - Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah mendesak Richard Eliezer atau Bharada E mengakui perbuatannya terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Seperti diketahui, Richard Eliezer kini berstatus sebagai justice collaborator (JC).

Febri menyebutkan seharusnya orang yang berstatus sebagai JC tidak boleh menyelamatkan diri sendiri dalam persidangan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tantang Langsung Febri Diansyah, Duh Ternyata

"Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, tentu patut dipertanyakan," ucap dia di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Febri menyebutkan seorang JC harus jujur dan tidak boleh berbohong, termasuk dalam persidangan.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Tegaskan Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Besok

Menurut dia, kalau seorang JC berbohong, justru bisa merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak.

"JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," jelasnya.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Amplop!

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi Rasamala Aritonang menambahkan Bharada E sebagai JC harus proporsional.

"Selain keadilan untuk korban, JC merupakan pelaku sehingga juga mempunyai pertanggungjawaban," tutur dia.

Seperti diketahui, sidang pertama terkait pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sementara itu, sidang pertama Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang terpisah pada Selasa (18/10/2022).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co