Sidang Obstruction of Justice, Arif Rachman Ajukan Pembelaan

19 Oktober 2022 20:20

GenPI.co - Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan disusun secara tergesa-gesa.

Junaedi mengatakan masih ada urutan peristiwa yang tak dijelaskan secara rinci dalam beberapa hal.

Dia mengakui pihaknya kesulitan melihat peristiwa yang terjadi berdasarkan surat dakwaan tersebut.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Akhirnya Siap Maju Capres 2024

"Jadi, ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu," ucap dia seusai menghadiri persidangan Arif Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Junaedi mengatakan ada beberapa unsur yang bercampur dalam dakwaan terhadap kliennya.

BACA JUGA:  PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

Dia menyatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan berkaitan dengan dakwaan tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan eksepsi pada Jumat (28/10)," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bicara kepada Hendra Kurniawan, Tidak Menembak Brigadir J

Junaedi mengungkapkan pihaknya meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.

Adapun pengajuan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Jumat (28/10).

Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin menjalani sidang pertama atas dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co