GenPI.co - Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan disusun secara tergesa-gesa.
Junaedi mengatakan masih ada urutan peristiwa yang tak dijelaskan secara rinci dalam beberapa hal.
Dia mengakui pihaknya kesulitan melihat peristiwa yang terjadi berdasarkan surat dakwaan tersebut.
"Jadi, ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu," ucap dia seusai menghadiri persidangan Arif Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Junaedi mengatakan ada beberapa unsur yang bercampur dalam dakwaan terhadap kliennya.
Dia menyatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan berkaitan dengan dakwaan tersebut.
"Kami sedang mempersiapkan eksepsi pada Jumat (28/10)," ungkapnya.
Junaedi mengungkapkan pihaknya meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.
Adapun pengajuan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Jumat (28/10).
Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin menjalani sidang pertama atas dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News