Uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas negara karena terbukti didapatkan dari hasil korupsi.
Pengacara terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat divonis penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.
Ibu terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta karena memberikan suap kepada hakim PN Surabaya.