GenPI.co - Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, mengatakan kliennya tak tahu Chuck Putranto diperintah Ferdy Sambo untuk menyalin dan memeriksa Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut.
Seperti diketahui, Baiquni didakwa obstruction of justice karena ikut terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Junaedi menyatakan kliennya sama sekali tak mengetahui bahwa tugas tersebut merupakan arahan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikannya berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
"Kalau melihat dakwaan, dia enggak tahu. Dia malah bertanya, 'Ini enggak apa-apa?'," ucap Junaedi.
Sementara itu, Junaedi juga merespons soal dakwaan peran Baiquni dalam menyalin file, tetapi terseret juga sebagai terdakwa.
Dia mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dalam eksepsi atau nota keberatan.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Jumat (28/10).
"Itu nanti kami akan melihat material terlebih dahulu. Akan tetapi, ada isu formil yang mau dibahas dalam eksepsi. Hal tersebut menjadi hak klien kami untuk diajukan dalam eksepsi," ungkapnya.
Selain itu, Junaedi mengatakan terkait tuntutan tentang menyalin dan menghapus file akan menjadi bagian dari eksepsi.
"Salah satunya tentang prosedur yang akan kami bahas nanti. Sebab, kalau membaca surat dakwaan itu dibedakan antara pemeriksaan paminal dan penyelidikan dan hal tersebut juga akan menjadi pembahasan kami," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News