GenPI.co - Pengacara Kuat Maruf, Irwan Iriawan, menegaskan kliennya tidak menerima uang atau amplop yang dijanjikan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikannya seusai pembacaan eksepsi Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Menurut Irwan, Maruf memang mengetahui ada amplop di atas meja yang diberikan langsung Ferdy Sambo.
"Namun, dia tidak melihat isinya dan memang mengakui di BAP-nya bahwa memang ada cerita itu (omongan soal amplop imbalan, red)," ungkap Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Irwan menyebut saat itu ada saksi lain yang melihat juga kejadian tersebut.
Dia mengungkapkan Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal juga menyaksikan dialog yang berkaitan dengan amplop di lantai 3.
"Nah, dia juga mengetahui. Namun, tidak menerima. Dia tidak tahu isi amplop tersebut," ucapnya.
Irwan kembali menerangkan kliennya hanya mengetahui ada amplop saja dan tidak sempat membukanya.
"Ferdy Sambo juga tidak sempat memperlihatkan uang atau isinya," kata dia.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ferdy Sambo berjanji memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing senilai Rp 500 juta.
Janji tersebut akan dituntaskan Ferdy Sambo seusai peristiwa pembunuhan Brigadir J. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News