GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Maruf.
Hal itu disampaikan JPU seusai tanggapan terhadap eksepsi Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
JPU berpendapat bahwa dakwaan dalam perkara quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan.
JPU dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa Kuat Maruf melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan.
Oleh karena itu, JPU dalam perkara pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan putusan sela.
Adapun empat poin yang disampaikan JPU dalam persidangan tersebut.
"Pertama, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Kuat Maruf untuk keseluruhan," ungkap JPU.
JPU juga mengungkapkan poin kedua menyatakan surat dakwaan atas nama Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut," ujarnya.
Poin ketiga terkait pemeriksaan perkara atas nama Kuat Maruf dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi perkara.
Terakhir, meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
Adapun Majelis Hakim langsung memutuskan bahwa sidang Kuat Maruf akan dilanjutkan pada Rabu (25/10/2022), dengan agenda putusan sela.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News