Kasus Irjen Teddy Minahasa Berbuntut Panjang, Berkas Perkara Masih Tahap Melengkapi

03 November 2022 07:40

GenPI.co - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika atas tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa masih berbuntut panjang.

Terbaru kasus Irjen Pol Teddy Minahasa masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA:  Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari Buntut Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

"Saat ini sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Sebagai informasi tambahan, Teddy juga masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan Karena Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Tegas

Masa penahanan tersebut akan dimaksimalkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tegas

Teddy menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya turut memastikan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Teddy dikenai Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co